Anggota Perpustakaan

Proses Penyampaian Pelayanan Anggota Perpustakaan(Service Delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir menjadi anggota perpustakaan Faperta Untirta

  2. Menyerahkan pas photo ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

  3. Tidak dipungut biaya

  4. Keanggotaan berasal dari dosen, mahasiswa, dan karyawan Faperta

2

Sistem, Mekanisme, Prosesdur

Keterangan :

  1. Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran menjadi anggota perpustakaan ke faperta yang telah dilengkapi persyaratan.

  2. Hanya calon yang memenuhi persyaratan yang didaftar dan dibuatkan kartu anggota perpustakaan

  3. Keanggotaan berasal dari Dosen, Mahasiswa dan karyawan Faperta

  4. Kartu Anggota perpustakaan berlaku selama mahasiswa aktif.

3

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) minggu

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya/tariff

5

Produk  Pelayanan

Persetujuan Dekan sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Faperta

6

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan untuk layanan pembuatan kartu anggota perpustakaan,1.      Email ke perpusfaperta@yahoo.com

Proses Pelayanan Menjadi Anggota Perpustakaan, (Manufacturing)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l=Lembaran Negara RI tahun 2003 No 78, Tambahan Negara RI Nomor 4301);
  2. Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembran Negara tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Negara RI nomor 5336)
  3. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan layanan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012
  4. Peraturan Pemrintah Nomor 4 tahun 2014 tentang pengelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Negara RI Nomor 5500);
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 32 tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.05/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penetapan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sabagai satuan Kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  7. Peraruran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Univwersitas Sultan Ageng Tirtayasa.
  8. Peraturan Menteri riset, teknologi, dan pendidikan Tinggi repyblik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  9. Keputusan Rektor Untirta Nomor : 818/UN43/KP/SK/2015 tanggal 07 Desember 2015 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  10. Persetujuan Dekan Fakultas pertanian tentang Tartib dan Peraturan Perpustakaan Faperta

Sarana dan Prasarana, dan atau fasisltas

  1. Ruang Tatalaksana Perpustakaan Faperta
  2. Seperangkat Komputer dan Jaringan Internet
  3. Printer
  4. Tempat Dokumen

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki Kemampuan komunikasi yang baik dalam pelayanan
  2. Memiliki ketelitian dan kecermatan dalam mengolah data ketatalaksanaan (menerima, menyimpan, dan menemukan kembali dokumen)
  3. Menguasai proses pembuatan bebas pustaka
  4. Memegang kerahasiaan, dokumen, data dan informasi

Pengawasan Internal

  1. Dekan Fakultas Pertanian
  2. Kabag Tata Usaha

Jumlah Pelaksana : 1 Orang

Jaminan Pelayanan

  1. Persetujuan Dekan tentang Peraturan Kepala Perpustakaan Faperta yang dapat dipertanggungjawabkan,
  2. Ketepatan dan kecepatan pelayanan
  3. Petugas yang Profesional

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Persetujuan Dekan tentang Peraturan Kepala Perpustakaan Faperta

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Evaluasi  Penerapan Standar Pelayanan ini dilakuan setiap 6 bulan sekali, sealnjutnya dilakukan tindakan perbaikan dan meningkaatkan kinerja pelayanan