Anggota

Pasal 1

Anggota perpustakaan Fakultas Pertanian adalah mahasiswa, dosen karyawan dan staf Faperta Untirta yang terdaftar sebagai anggota perpustakaan Faperta Untirta

Pasal 2

Yang dapat menjadi anggota perpustakaan Faperta Untirta ialah :

  • Mahasiswa Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Dosen Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Karyawan atau Staf administrasi Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

 Pasal 3

Keanggotaan perpustakaan Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Perpustakaan Faperta  dengan syarat-syarat seperti berikut :

  • Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  • Menyerahkan Photo berwarna ukuran : 2 X 3 sebanyak 2 lembar
  • Bagi mahasiswa baru (Maba) tidak dikenakan biaya
  • Apabila kartu anggota \perpustakaan hilang dapat segera mengganti dengan kartu baru yang di kenakan biaya administrasi.                                                                                        

Pasal 4

Anggota perpustakaan berkewajiban :

  • Memelihara pustaka Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan sebaik-baiknya.
  • Mengganti pustaka yang dirusakan/dihilangkan
  • Tidak meminjamkan pustaka yang dipinjam kepada orang lain
  • Mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam aturan perpustakaan dan permintaan ataupun petunjuk-petunjuk yang lain dari petugas perpustakaan Faperta
  • Memberitahukan dengan segera bila pindah alamat (tempat tinggal)

Pasal 5

Anggota perputakaan Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berhak meminjam pustaka untuk dibawa pulang ataupun dibaca di tempat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 6

Anggota perpustakaan dilarang meminjamkan kartu anggotanya kepada orang lain  apabila ketauan dapat dikenakan sanksi  selama 2 semester tidak boleh meminjam buku dari perpustakaan fakultas pertanian baik yang peminjam maupun yang meminjam.