Pasal 1
Anggota perpustakaan Fakultas Pertanian adalah mahasiswa, dosen karyawan dan staf Faperta Untirta yang terdaftar sebagai anggota perpustakaan Faperta Untirta
Pasal 2
Yang dapat menjadi anggota perpustakaan Faperta Untirta ialah :
- Mahasiswa Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
- Dosen Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
- Karyawan atau Staf administrasi Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pasal 3
Keanggotaan perpustakaan Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Perpustakaan Faperta dengan syarat-syarat seperti berikut :
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
- Menyerahkan Photo berwarna ukuran : 2 X 3 sebanyak 2 lembar
- Bagi mahasiswa baru (Maba) tidak dikenakan biaya
- Apabila kartu anggota \perpustakaan hilang dapat segera mengganti dengan kartu baru yang di kenakan biaya administrasi.
Pasal 4
Anggota perpustakaan berkewajiban :
- Memelihara pustaka Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan sebaik-baiknya.
- Mengganti pustaka yang dirusakan/dihilangkan
- Tidak meminjamkan pustaka yang dipinjam kepada orang lain
- Mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam aturan perpustakaan dan permintaan ataupun petunjuk-petunjuk yang lain dari petugas perpustakaan Faperta
- Memberitahukan dengan segera bila pindah alamat (tempat tinggal)
Pasal 5
Anggota perputakaan Faperta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berhak meminjam pustaka untuk dibawa pulang ataupun dibaca di tempat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 6
Anggota perpustakaan dilarang meminjamkan kartu anggotanya kepada orang lain apabila ketauan dapat dikenakan sanksi selama 2 semester tidak boleh meminjam buku dari perpustakaan fakultas pertanian baik yang peminjam maupun yang meminjam.