Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, Prosesdur |
Keterangan :
Apabila disetujui, mahasiswa mendapatkan surat Keterang Bebas Pustaka yang telah ditanda tangani oleh Kepala Perpustakaan; |
3 |
Jangka Waktu |
1 (satu) hari |
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya/tariff |
5 |
Produk Pelayanan |
Persetujuan Dekan sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan |
6 |
Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan untuk layanan pembuatan kartu bebas pustaka,Email ke perpusfaperta@yahoo.com |
Proses Pelayanan Bebas Pustaka, (Manufacturing)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l=Lembaran Negara RI tahun 2003 No 78, Tambahan Negara RI Nomor 4301);
- Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembran Negara tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Negara RI nomor 5336)
- Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan layanan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemrintah Nomor 4 tahun 2014 tentang pengelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Negara RI Nomor 5500);
- Keputusan Presiden RI Nomor 32 tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.05/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penetapan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sabagai satuan Kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Peraruran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Univwersitas Sultan Ageng Tirtayasa.
- Peraturan Menteri riset, teknologi, dan pendidikan Tinggi repyblik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
- Keputusan Rektor Untirta Nomor : 818/UN43/KP/SK/2015 tanggal 07 Desember 2015 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
- Persetujuan Dekan Fakultas pertanian tentang Tartib dan Peraturan Perpustakaan Faperta
Sarana dan Prasarana, dan atau fasisltas
- Ruang Tatalaksana Perpustakaan Faperta
- Seperangkat Komputer dan Jaringan Internet
- Printer
- Tempat Dokumen
Kompetensi Pelaksana
- Memiliki Kemampuan komunikasi yang baik dalam pelayanan
- Memiliki ketelitian dan kecermatan dalam mengolah data ketatalaksanaan (menerima, menyimpan, dan menemukan kembali dokumen)
- Menguasai proses pembuatan bebas pustaka
- Memegang kerahasiaan, dokumen, data dan informasi
Pengawasan Internal
- Dekan Fakultas Pertanian
- Kabag Tata Usaha
Jumlah Pelaksana : 1 Orang
Jaminan Pelayanan
- Persetujuan Dekan tentang Peraturan Kepala Perpustakaan Faperta yang dapat dipertanggungjawabkan,
- Ketepatan dan kecepatan pelayanan
- Petugas yang Profesional
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Persetujuan Dekan tentang Peraturan Kepala Perpustakaan Faperta
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan ini dilakuan setiap 6 bulan sekali, sealnjutnya dilakukan tindakan perbaikan dan meningkaatkan kinerja pelayanan