Peminjaman Buku

Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Sudah Menjadi anggota /memiliki kartu anggota perpustakaan faperta
2

Sistem, Mekanisme, Prosesdur

Keterangan :

  1. Mengisi buku Pengunjung dan buku peminjaman
  2. Sudah menjadi anggota/memiliki kartu anggota perpustakaan faperta Untirta.
  3. Kartu anggota sudah dalam keadaan aktif
  4. Kartu anggota sebagai jaminan
  5. Peminjaman buku berlaku selama 7 hari
  6. Hanya anggota yang memenuhi persyaratan yang meminjam buku perpustakaan
  7. Peminjam melebihi batas waktu peminjaman dikenakan denda 1000/hari
3

 Jangka Waktu

7 (tujuh) hari

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya/tariff

5

Produk  Pelayanan

Persetujuan Dekan sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan

6

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan untuk layanan peminjaman buku pustakaan,

  1. Email ke perpusfaperta@yahoo.com

Proses Pelayanan Peminjaman buku, (Manufacturing)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l=Lembaran Negara RI tahun 2003 No 78, Tambahan Negara RI Nomor 4301);
  2. Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembran Negara tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Negara RI nomor 5336)
  3. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan layanan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012
  4. Peraturan Pemrintah Nomor 4 tahun 2014 tentang pengelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Negara RI Nomor 5500);
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 32 tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.05/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penetapan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sabagai satuan Kerja yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  7. Peraruran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Univwersitas Sultan Ageng Tirtayasa.
  8. Peraturan Menteri riset, teknologi, dan pendidikan Tinggi repyblik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  9. Keputusan Rektor Untirta Nomor : 818/UN43/KP/SK/2015 tanggal 07 Desember 2015 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  10. Persetujuan Dekan Fakultas pertanian tentang Tartib dan Peraturan Perpustakaan Faperta

Sarana dan Prasarana, dan atau fasisltas

  1. Ruang Tatalaksana Perpustakaan Faperta
  2. Seperangkat Komputer dan Jaringan Internet
  3. Printer
  4. Tempat Dokumen

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki Kemampuan komunikasi yang baik dalam pelayanan
  2. Memiliki ketelitian dan kecermatan dalam mengolah data ketatalaksanaan (menerima, menyimpan, dan menemukan kembali dokumen)
  3. Menguasai proses pembuatan bebas pustaka
  4. Memegang kerahasiaan, dokumen, data dan informasi

Pengawasan Internal

  1. Dekan Fakultas Pertanian
  2. Kabag Tata Usaha

Jumlah Pelaksana : 1 Orang

Jaminan Pelayanan

  1. Persetujuan Dekan tentang Peraturan Kepala Perpustakaan Faperta yang dapat dipertanggungjawabkan,
  2. Ketepatan dan kecepatan pelayanan
  3. Petugas yang Profesional

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Persetujuan Dekan tentang Peraturan Kepala Perpustakaan Faperta

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Evaluasi  Penerapan Standar Pelayanan ini dilakuan setiap 6 bulan sekali, sealnjutnya dilakukan tindakan perbaikan dan meningkaatkan kinerja pelayanan